Artikel
SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM DESA LEWALU.
16-06-2025 (Aula kantor Desa Lewalu )
Kegiatan ini dipandu langsung oleh kepala desa lewalu selaku Pemdes. Dalam sapaannya di sampaikan bahwa Sosialisasi desa sadar hukum ini merupakan kegiatan lanjutan dan ini merupakan tahapan yang ke 2. Karena kegiatan pada tahap awal itu sudah di lalui dan melahirkan Lewalu sebagai desa yang mewakili kecamatan Abal, dan kabupaten Alor bahkan prov. NTT dalam mengikuti kegiatan paralegal justice Award di Jakarta pada tahun sebelumnya.
Dalam acara tersebut, narasumber bidang hukum menyampaikan pentingnya peran desa dan kelurahan dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan dapat menjadi wadah untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum yang berlaku, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum.
Selain itu, juga narasumber bidang hukum mengapresiasi kegiatan Paralegal Justice Award yang digelar pada kesempatan tersebut. Ia menilai bahwa para paralegal memiliki peran vital dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh sistem hukum formal. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi para paralegal untuk terus berkontribusi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, serta memperkuat sistem hukum melalui pemberdayaan masyarakat dan peran para paralegal dalam memberikan akses keadilan. Sosialisasi ini di hadiri oleh perwakilan masyarakat yakni : tokoh agama, tokoh adat, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat.
Pemdes dan narasumber bidang hukum berharap, tokoh/perwakilan yang telah hadir ini merupakan perpanjangan tangan dari pemdes, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten agar bisa dan dapat di sampaikan kepada masyarakat luas khususnya yang ada di desa.